Definisi
Aborsi adalah penghentian kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum janin berusia 20 minggu dengan berat janin kuranng dari 500 gram atau sebelum janin dapat hidup diluar kandungan
Epidemiologi
Jumlah kasus aborsi di Indonesia ternyata sangat tinggi, 2,5 juta pertahun. Menurut penelitian WHO, 20-60 persen dilakukan secara sengaja (induced abortion)
Artinya dalam setiap jam terjadi sekitar 300 tindakan pengguguran janin tidak aman yang beresiko menyebabkan kematian ibu
Kasus aborsi di perkotaan dilakukan secara diam-diam oleh tenaga kesehatan (70%), sedangkan di pedesaan dilakukan oleh dukun (84%). Klien aborsi terbanyak berada pada kisaran usia 20-29 tahun.
Frekuensi aborsi sulit dihitung akurat. Karena, aborsi buatan sering tanpa dilaporkan kecuali terjadi komplikasi sehingga perlu dirawat di rumah sakit.
Tetapi, BKKBN memperkirakan ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi setiap tahun.
- Hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan
- 3% karena membahayakan nyawa calon ibu
- Dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh serius.
- Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan sifatnya untuk kepentingan diri sendiri
Estimasi nasional menyatakan setiap tahun terjadi 2 juta kasus aborsi di Indonesia.
Ini artinya terdapat 43 kasus aborsi per 100 kelahiran hidup (menurut hasil sensus penduduk tahun 2000, terdapat 53.783.717 perempuan usia 15-49 tahun) atau 37 kasus aborsi per tahun per 1.000 perempuan usia 15-49 tahun (berdasarkan Crude Birth Rate (CBR) sebesar 23 per 1.000 kelahiran hidup) (Utomo, 2001).
Sebuah studi yang dilakukan di beberapa fasilitas kesehatan di Indonesia mengestimasikan 25-60% kejadian aborsi adalah aborsi disengaja (induced abortion) (WHO, 1998).
Sebuah penelitian yang dilakukan di 10 kota besar dan 6 kabupaten di Indonesia ditemukan bahwa insiden aborsi lebih tinggi di perkotaan dibandingkan di pedesaan. Setiap tahun lebih dari 2 juta kasus aborsi terjadi, lebih dari 1 juta kasus (53%) terjadi di perkotaan, di mana angka ini hanya mewakili 42% dari total keseluruhan.
Di daerah perkotaan, 73% kasus-kasus aborsi dilakukan oleh ahli kebidanan, bidan, rumah bersalin dan klinik keluarga berencana (KB), sedangkan dukun hanya menangani 15% kasus aborsi.
Di daerah pedesaan, dukun mempunyai peran yang dominan dalam memberikan pelayanan aborsi, kasus yang ditangani mencapai 84%.
Klien terbanyak berada pada kisaran usia 20-29 tahun baik di perkotaan (45,4%) maupun di pedesaan (51,5%).
Penggolongan abortus
Abortus habitualis :
- Abortus > 3x berturut-turut
- Angka kejadian 0,4% dr semua kehamilan
- Kehamilan dpt terjadi tetapi tdk berlangsung lama
- Biasanya tjd pd trimester I kadang pada kehamilan yg lebih tua
Penyebab :
- 40% tdk diketahui
- Yg diketahui dibagi atas 3 golongan :
- Kelainan pada zygote
- Gangguan fungsi endometrium (hormonal, nutrisi, infeksi, imunologik, psikologis)
- Kelainan anatomis uterus
Jenis abortus menurut terjadinya
- Abortus spontanea (abortus yang berlangsung tanpa tindakan)
- Abortus imminens : Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
- Abortus insipiens : Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
- Abortus provokatus (abortus yang sengaja dibuat)Menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu.
Pada umumnya dianggap bayi belum dapat hidup diluar kandungan apabila kehamilan belum mencapai umur 28 minggu, atau berat badan bayi belum 1000 gram, walaupun terdapat kasus bahwa bayi dibawah 1000 gram dapat terus hidup.
Macam abortus provokatusAbortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus
1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
2. Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
3. Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
Abortus Provokatus Kriminalis
Aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
Pengaturan oleh pemerintah
Aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tindakan kriminal di Indonesia. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349.
Menurut KUHP,
Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
Penanganan :
- Periksa keadaan umum
- Periksa suami isteri (rhesus, sifilis, tiroid, sperma)
- Periksa apa ada kelainan anatomik
- Penanganan abortus pada umumnya
- Pasien di rujuk ke sarana kesehatan yang memadai sesuai kondisi pasien
( Disarikan dari berbagai tulisan)
TUGAS :
Carilah pasal-pasal yang berkaitan dengan aborsi baik yang ada dalam KUHP dan atau Undang-Undang Kesehatan atau UU lainnya yang berkesesuaian.
Tugas dikirim lewat email : ra_katili@yahoo.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar